Tentang PPID
Bagian Hukum adalah salah satu unit kerja yang merupakan bagian dari Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Tugas Pokok Bagian Hukum adalah melaksanakan sebagian tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah, pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan pengkajian, dokumentasi dan fasilitasi produk hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Hukum Mempunyai fungsi:
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo beralamat : Gedung Menara Wijaya Lantai 8 Jl. Jenderal Sudirman Nomor 199 Sukoharjo, Telp : 0271 593068 ext. (1805-1808)