logo

Tentang PPID

 

Bagian Hukum adalah salah satu unit kerja yang merupakan bagian dari Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Tugas Pokok Bagian Hukum adalah melaksanakan sebagian tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  dalam perencanaan perumusan dan pelaksanaan  kebijakan daerah, pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan pengkajian, dokumentasi dan fasilitasi produk hukum.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Hukum Mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang- undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
  5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo beralamat : Gedung Menara Wijaya Lantai 8 Jl. Jenderal Sudirman Nomor 199 Sukoharjo, Telp : 0271 593068 ext. (1805-1808)